LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 140/ ____ / KEP / 35.07.14.2012 / 2019
Alamat Kantor:
Profil LPM

        Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kuwolu berfungsi untuk Menggerakkan Dan meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Secara Terpadu Dan Terarah Melalui Prakarsa Dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat Serta Dalam Rangka Menciptakan Ketahanan Masyarakat Yang Mantap Di Desa Kuwolu.

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Kepengurusan LPM

NO

NAMA

JABATAN

1

MUHAMMAD SAIFULLOH, SE.

Ketua

2

NUR HADI

Wakil Ketua

3

M. YUSUF SUYUTI, S. Pd.I

Sekretaris

4

ROBBY BIO BILHAMD, S. AB

Bendahara

5

SULAIMAN

Ketua Seksi Agama

6

MUHAMMAD KHOIRONI

Ketua Seksi Organisasi

7

PUHULUDDIN

Ketua Seksi Keamanan dan Ketertiban

8

TEGUH

Ketua Seksi Pendidikan

9

M. SHOLEHUDDIN, S. Pd.

Ketua Seksi Pembangunan & Lingkungan Hidup

10

H. HASAN BASHORI

Ketua Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan & Kesejahteraan Sosial

11

M. IZZUDIN AZIZ

Ketua Seksi Pemuda, Olahraga, Seni & Budaya

12

ROBI'ATUL ADAWIYAH

Ketua Seksi Kesehatan & Kependudukan

13

JUBAIDAH

Ketua Seksi Pemberdayaan Perempuan